Lombok Tengah Breaking Featured

Masyarakat Masih "Tersandera" di Tanah Sendiri: Dugaan Pelanggaran, Kebohongan, dan Pengusiran di Selatan Lombok Tengah

Share berita ini
Masyarakat Masih "Tersandera" di Tanah Sendiri: Dugaan Pelanggaran, Kebohongan, dan Pengusiran di Selatan Lombok Tengah
Masyarakat Masih "Tersandera" di Tanah Sendiri: Dugaan Pelanggaran, Kebohongan, dan Pengusiran di Selatan Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH NTB Masalah sengketa lahan di kawasan selatan Kabupaten Lombok Tengah, yang meliputi wilayah Arguling, Mawun, hingga Ruwuk, kini semakin...

LOMBOK TENGAH NTB Masalah sengketa lahan di kawasan selatan Kabupaten Lombok Tengah, yang meliputi wilayah Arguling, Mawun, hingga Ruwuk, kini semakin memanas dan mendesak penyelesaian tingkat nasional. Puluhan tahun masyarakat menanti keadilan, namun hingga saat ini belum ditemukan solusi yang berpihak pada rakyat kecil.

 

Demikian disampaikan oleh Supardi Yusuf mewakili Satgas Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) Nusa Tenggara Barat, dalam pemaparan pers yang tajam dan mendasar, Jumat (18/7/2026).

 

"Selama ini kami mendampingi masyarakat di wilayah selatan, khususnya kawasan wisata Lombok Tengah. Faktanya, tanah-tanah rakyat telah dirampas oleh oknum kapitalis dan mafia tanah yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat sampai hari ini masih tersandera di tanah dan rumah mereka sendiri. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan melakukan intervensi dan menyelesaikan masalah ini secara tuntas," tegas Supardi.

 

Poin pertama yang disoroti adalah pelanggaran terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan itu tegas mengamanatkan batas minimal 100 meter dari bibir pantai bebas dari bangunan permanen. Namun kenyataannya, batas itu tak lagi terlihat.

 

"Investor tak hanya menguasai pesisir, bahkan wilayah laut pun seolah ingin dikuasai sepenuhnya. Ini sangat mengkhawatirkan dan melanggar aturan yang berlaku," tandasnya.

 

Kasus berikutnya menyangkut lahan sekitar 100 hektare milik warga yang kini dikuasai PT Aratika di wilayah Mawun. Hingga kini lahan tersebut justru dibiarkan telantar. Supardi mempertanyakan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang seharusnya hadir untuk meluruskan kepemilikan dan memulihkan hak rakyat.

 

Kasus paling menyakitkan terjadi di wilayah Ruwuk. Sejak tahun 1990–1991 terjadi pengusiran paksa warga demi rencana pembangunan kawasan wisata. Berdasarkan rekomendasi Gubernur saat itu, hak pengelolaan diberikan kepada PT Sinaru Indah. Namun fakta di lapangan hingga kini: tidak ada satu pun bangunan yang didirikan.

 

"Jangankan hotel atau fasilitas wisata, tiang pancang pun tak ada. Bahkan warung kecil saja tidak terbangun. Ini adalah kebohongan publik yang nyata," tuding Supardi.

 

Kala itu, Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan harga pembebasan tanah sebesar Rp35 juta per hektare. Namun apa yang terjadi? Warga nyatanya hanya menerima uang sebesar Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga paling tinggi hanya Rp2,7 juta. Tak ada satupun yang menerima nilai sesuai SK.

 

"Sebelum diusir, masyarakat diiming-imingi Rp35 juta per hektare. Itu sama sekali tidak benar-benar dibayarkan. Pengusiran itu melibatkan aparat TNI, Polres, Brimob, Hansip, dan Tebum saat itu. Padahal tanah itu adalah hasil aguman atau pembukaan lahan baru yang diakui pemerintah, dan sudah dikuasai warga puluhan tahun," ungkapnya.

 

 

 

Jurnalis: Ali Bin Ahmat