Terkini Breaking Featured

Mediasi Antara Penggugat Dengan Tergugat Di Pengadilan Negri Dompu Terkait Rusaknya Mobil Akibat Kecelakaan Tunggal Gagal

Share berita ini
Mediasi Antara Penggugat Dengan Tergugat Di Pengadilan Negri Dompu Terkait Rusaknya Mobil Akibat Kecelakaan Tunggal Gagal
Mediasi Antara Penggugat Dengan Tergugat Di Pengadilan Negri Dompu Terkait Rusaknya Mobil Akibat Kecelakaan Tunggal Gagal
Dompu,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. Kecelakaan Tunggal akibat rem blong yang dialami oleh sebuah Truk bermuatan jagung yang terjadi di Desa Doropeti K...

Dompu,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. Kecelakaan Tunggal akibat rem blong yang dialami oleh sebuah Truk bermuatan jagung yang terjadi di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada tanggal 23 Mei 2026 lalu sungguh menyayat hati.

 

 Pasalnya sopir mengalami dan pemilik jagung mengalami Cedera yang cukup serius sehingga harus di rawat di RS. Namun sungguh kasihan selain harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal selama di rawat mereka juga di tuntut untuk membayar ganti rugi atas kerusakan mobil tersebut dan kasus ini masih bergulir di pengadilan negeri Dompu.

 

Pada Senin tanggal 10 Agustus 2026 penggugat dengan di dampingi oleh pengacaranya bersama para tergugat di panggil untuk hadir di pengadilan negeri Dompu guna melakukan audiensi demi tercapainya kesepakatan bersama namun gagal.

 

Menurut keterangan dari sopir truk yang mengangkut jagung tersebut saat di wawancarai di gedung Kejaksaan Negeri Dompu memaparkan bahwa: Saya bersama pemilik jagung dilaporkan oleh pemilik mobil untuk di mintai ganti rugi atas kerusakan mobilnya yang katanya kami mengambil mobil tersebut tanpa seizin pemilik nya ini sudah sangat jelas berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. Bebernya

 

Pemilik mobil ini merupakan suplayer jagung dan pada kenyataannya beliaulah yang menyerahkan mobilnya kepada saya dengan maksud agar saya mengemudikan mobil tersebut untuk angkut jagung pada saat itu tidak ada sopir sehingga beliau menunjuk saya untuk jadi sopirnya bahkan saya sempat antar pemilik mobil ini kerumah nya. Sesampainya di rumah beliau bilang ke saya kamu duluan aja ya ke lokasi jagung nya....!!! Terus saya jawab "siap boss"???

 

Beliau kirim buruh sekitar pukul 14: 00 Wita Selang beberapa waktu kemudian pemilik mobil tiba di lokasi kemudian setelah jagungnya selesai di angkut ke atas mobil kami keluar dari lokasi secara beriringan dengan pemilik mobil ini tapi lucunya dia bilang saat itu dia gak ada di sana...

 

Sementara untuk jarak lokasi angkut jagung dengan lokasi kecelakaan sekitar dua kilometer lebih.

 

Di tempat yang sama dengan ruangan yang berbeda awak media ini mendatangi M.Hijratul Akbar sebagai kuasa hukum (pengacara) pemilik mobil selaku penggugat untuk melakukan konfirmasi demi keseimbangan pemberitaan.

 

"Hari ini kami melakukan mediasi semua tergugat hadir dan berkumpul di dalam ruangan sidang alhasil tidak ditemukan kata sepakat yang menyebabkan gagalnya mediasi dan akan dilanjutkan dengan pembuktian dalam sidang oleh penggugat." Imbuhnya

 

 Sedangkan untuk masalah ganti rugi di dalam ruangan sidang terjadi komunikasi yang Alok kami dengan persepsi kami mempertahankan dalil dalam gugatan bahwasanya kalau berbicara tentang materi gugatan kami tidak menuntut kerugian bahwa klien kami membayar perbulan karena mobil ini masih dalam pembiayaan fainen kami hanya menuntut para tergugat membayar biaya perbaikan mobil tersebut agar layak di pakai karena mobil ini adalah sumber penghasilan dari pihak penggugat.

 

Berdasarkan gugatan biaya perbaikan mobil yang diminta pihak penggugat sebesar seratus juta lebih namun dalam ruangan sidang saat Mediasi kami hanya meminta para tergugat membayar kerusakan Kabin mobil saja sebesar Rp.90jt, kalau mereka bisa memperbaiki kembali mobil nya maka tujuan dari gugatan ini akan selesai. Pungkasnya 

 

 

(Reporter : Sumantri)

(Penulis : Nurhayati)

(Editor: IMRAN KHAN)