Pegadaian Cabang Praya Tolak Pemberian Dokumen Pada Nasabah LBH WAR Laporkan Ke Komisi Informasi
Praya – Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penolakan pemberian informasi dan dokumen yang diminta kliennya, Sri Muliani, kepada PT Pegadaian (Persero).
Permohonan sengketa tersebut diajukan melalui surat tertanggal 2 Juni 2026 oleh tim kuasa hukum LBH WAR yang terdiri dari Lalu Deny Rusmin J., S.H., Abdul Gapur, S.H., Fahrurrozi, S.H., dan Ahmad Nouval F., S.Pt., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK.SIP/LBH-WAR/V/2026.Berawal dari Permintaan Dokumen Nasabah
Sengketa ini bermula ketika LBH WAR, mewakili Sri Muliani selaku nasabah Pegadaian Cabang Praya, mengajukan permohonan informasi pada 9 Januari 2026. Permohonan tersebut ditujukan untuk memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan transaksi dan hubungan hukum klien dengan Pegadaian.
Namun, menurut LBH WAR, jawaban yang diberikan pihak Pegadaian hanya berupa penjelasan naratif tanpa disertai dokumen utama yang diminta.
Karena merasa informasi yang diberikan belum memenuhi substansi permohonan, LBH WAR kembali mengajukan permintaan lanjutan pada 16 Januari 2026 berupa permohonan pemenuhan dokumen, klarifikasi, serta verifikasi terhadap sejumlah data transaksi dan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan kepentingan hukum klien.
Permintaan tersebut kembali ditolak dengan alasan bahwa dokumen transaksi nasabah merupakan data pribadi dan informasi internal perusahaan yang bersifat rahasia.Atas penolakan itu, LBH WAR kemudian mengajukan keberatan pada 9 Maret 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat penyelesaian yang dianggap memadai sehingga perkara tersebut dibawa ke Komisi Informasi NTB untuk diuji melalui mekanisme sengketa informasi publik.
LBH WAR meminta sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan hukum klien, antara lain:
Salinan lengkap Surat Bukti Gadai (SBG) awal;Dokumen dan bukti terkait transaksi "minta tambah pinjaman" tanggal 23 Juli 2025;
Dokumen yang berkaitan dengan keabsahan surat kuasa dan tanda tangan nasabah;
Log transaksi sistem;
Identitas petugas yang memproses transaksi;
Bukti verifikasi internal;
Riwayat kredit dan pembayaran secara rinci;
Dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi yang disengketakan.
Menurut LBH WAR Penolakan Informasi Harus Melalui Uji KonsekuensiDirektur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin J., S.H., menegaskan bahwa alasan kerahasiaan tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menolak permintaan informasi yang berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan hukum nasabah.
Menurutnya, setiap pengecualian informasi harus didasarkan pada mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pegadaian tidak bisa serta-merta menolak memberikan dokumen yang menyangkut langsung hak dan kepentingan hukum nasabah hanya dengan alasan data pribadi atau rahasia internal perusahaan tanpa terlebih dahulu melakukan uji konsekuensi yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Lalu Deny.
Ia menilai dokumen yang diminta justru diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, kesalahan prosedur, ataupun tindakan lain yang berpotensi merugikan nasabah.
"Ketika alasan kerahasiaan digunakan tanpa mekanisme yang jelas, maka hak warga untuk memperoleh informasi yang menyangkut dirinya sendiri berpotensi terabaikan. Padahal akses terhadap dokumen tersebut sangat penting bagi upaya pembelaan hukum nasabah," Katanya
LBH WAR berpandangan bahwa permintaan informasi yang diajukan kliennya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut LBH WAR, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, kecuali terhadap informasi yang secara sah telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Karena itu, LBH WAR meminta Komisi Informasi NTB memeriksa dan menguji legalitas penolakan yang dilakukan Pegadaian Cabang Praya, termasuk apakah alasan kerahasiaan yang digunakan telah memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
LBH WAR menyatakan akan mengawal seluruh proses persidangan sengketa informasi tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Selain memperjuangkan hak Sri Muliani sebagai nasabah, perkara ini juga dinilai memiliki nilai penting bagi penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga yang mengelola kepentingan masyarakat.
"Ini bukan semata-mata soal dokumen. Yang sedang diuji adalah apakah warga negara memiliki akses terhadap informasi yang digunakan atas namanya sendiri ketika berhadapan dengan institusi yang memiliki posisi lebih kuat. Kami berharap Komisi Informasi dapat memastikan hak tersebut memperoleh perlindungan yang maksimal," tutup Lalu Deny...
(Ali Bin Ahmad)