Loteng Breaking Featured

Perselisihan Tanah 1,33 Hektar di Lombok Tengah: Halim Paparkan Bukti dan Sorot Penanganan Kasus

Share berita ini
Perselisihan Tanah 1,33 Hektar di Lombok Tengah: Halim Paparkan Bukti dan Sorot Penanganan Kasus
Perselisihan Tanah 1,33 Hektar di Lombok Tengah: Halim Paparkan Bukti dan Sorot Penanganan Kasus
LOMBOK TENGAH — Senin (30/6), Ahmad Halim, warga asli Dusun Pampang, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, menggelar konferensi pers terkait s...

LOMBOK TENGAH — Senin (30/6), Ahmad Halim, warga asli Dusun Pampang, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, menggelar konferensi pers terkait sengketa tanah seluas 1,33 hektar di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul. Tanah tersebut dipersengketakan antara pihak M. Yusuf melawan Kium atau Amaq Miun.

 

“Saya mengenal wilayah ini sepenuhnya karena saya lahir dan tumbuh besar di sini,” ujar Halim.

 

Kasus ini diketahui sudah berlangsung cukup lama. Pengacara pihak Yusuf, Nurdin Dino, pernah melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polres Lombok Tengah, namun belum terlihat kemajuan penanganannya.

 

Terkait rekaman yang beredar, Halim menyatakan peristiwa itu bukan serangan sepihak, melainkan pertengkaran timbal balik bukan penganiayaan.

 

Ia juga menyoroti jalannya penanganan kepolisian. Padahal laporan Yusuf sudah disampaikan sejak tahun 2013 ke Polsek, dan diperpanjang kembali setahun lalu ke Polres, namun belum berkembang ke tahap selanjutnya.

 

“Sekitar 80 persen warga mempertanyakan: mengapa penangkapan berjalan cepat, sedangkan laporan yang diajarkan justru belum diproses?” ujarnya mewakili pendapat masyarakat.

 

Halim membantah anggapan Dari Pihak Pengacaranya pelapor bahwa Yusuf melarikan diri. Menurutnya, Yusuf bukan pelaku kejahatan berulang maupun pengedar narkoba; ke luar tempat saat itu hanya karena sakit maag dan hendak membeli makanan.

 

Ia juga meluruskan tuduhan tidak memenuhi panggilan. Dari tiga kali panggilan, hanya satu kali tidak hadir karena penyidik tidak ada di tempat, namun kemudian tetap datang pada hari lain. Saat akan diamankan, Yusuf hanya meminta waktu menunggu kehadiran penasihat hukumnya.

 

Halim memperlihatkan Bukti Dokumen dokumen Pipil Nomor 190 terbit tahun 1993 atas nama Ama Irah. Data pajak tercatat:

 

- 52 : Provinsi NTB

- 02 : Kabupaten Lombok Tengah

- 1110 : Kecamatan Praya Barat Daya

- 002 : Desa Kabul

- Blok 0041, Objek Pajak 0040

- Luas : 1 hektare 33 are

 

“Perubahan nama dari Amaq Irah menjadi Amaq Kium harus didasarkan pada bukti sah berupa jual‑beli, hibah atau warisan. Sampai saat ini belum ada dokumen yang menjelaskan hal tersebut,” tegasnya.

 

Amaq Irah dan Ama Kium adalah saudara kandung. Berdasarkan ketentuan hukum waris, tidak mungkin Amaq Irah tidak mendapatkan bagian haknya.

 

Halim juga menunjukkan peta cetak tahun 1990‑an yang memisahkan batas: utara milik Amaq Kium, selatan milik Amaq Irah, berbatasan dengan Amaq Asum. Dokumen itu dibandingkan dengan catatan tulisan tangan yang diduga dibuat tahun 2006 yang dianggap kurang jelas dan kurang rapi.

 

Menurutnya, tanah itu merupakan hak ahli waris Amaq Irah, termasuk keluarga M. Yusuf. Ia juga berencana menyampaikan laporan dugaan surat keterangan palsu dalam satu hingga dua bulan ke depan.

 

Mengenai dugaan peran Kepala Desa yang dianggap mengulur‑ulur waktu sehingga sengketa berlarut‑larut, Halim menyatakan: “Hal ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk ditindaklanjuti.” Demikian penutup pernyataannya.

 

 

 

Jurnalis : Ali bin Ahmad