Lombok Tengah Breaking Featured

SEMESTA Dorong Perbaikan Tata Kelola Destinasi Wisata Kabupaten Lombok Barat Demi Kepastian Hukum

Share berita ini
SEMESTA Dorong Perbaikan Tata Kelola Destinasi Wisata Kabupaten Lombok Barat Demi Kepastian Hukum
SEMESTA Dorong Perbaikan Tata Kelola Destinasi Wisata Kabupaten Lombok Barat Demi Kepastian Hukum
Lombok Barat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Masyarakat Nusa Tenggara Barat (SEMESTA) Kabupaten Lombok Barat secara resmi meminta audiensi...

Lombok Barat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Masyarakat Nusa Tenggara Barat (SEMESTA) Kabupaten Lombok Barat secara resmi meminta audiensi kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola destinasi wisata agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, profesional, dan akuntabel.

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil observasi lapangan dan kajian yang dilakukan DPD SEMESTA Lombok Barat terhadap tata kelola salah satu destinasi wisata di Kabupaten Lombok Barat, yakni Destinasi Wisata Pantai Duduk, Kecamatan Batulayar. Berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah daerah sebagai bentuk kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kepariwisataan.

 

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen terhadap pengawasan kebijakan publik, DPD SEMESTA Lombok Barat memandang bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara tertib administrasi, memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan wisatawan, serta berada dalam pengawasan pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

 

Audiensi yang diajukan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan ataupun menyudutkan pihak tertentu. Sebaliknya, audiensi ini merupakan ruang dialog yang diharapkan mampu menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan menghasilkan solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

 

Dalam audiensi tersebut, DPP dan DPD SEMESTA Lombok Barat akan meminta penjelasan mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya; Legalitas pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Duduk, Dasar hukum penarikan biaya masuk dan biaya penggunaan fasilitas umum, Mekanisme administrasi pembayaran, termasuk pemberian tiket atau bukti pembayaran kepada setiap pengunjung. Standar pelayanan, kebersihan, keamanan, keselamatan, dan kelayakan fasilitas umum yang tersedia kemudian Peran Dinas Pariwisata dalam pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta penegakan ketentuan terhadap pengelolaan destinasi wisata.

 

Ketua DPD SEMESTA Lombok Barat, Lalu Didi Hartawan, menegaskan bahwa setiap bentuk pengelolaan destinasi wisata harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tata kelola destinasi wisata di Kabupaten Lombok Barat berjalan sesuai aturan. Apabila terdapat pungutan kepada masyarakat maupun wisatawan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, disertai mekanisme administrasi yang baik, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pariwisata daerah," ujar Lalu Didi Hartawan.

 

Ia juga menambahkan bahwa DPD SEMESTA Lombok Barat berharap audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pengelola destinasi wisata, dan masyarakat.

 

"Kami percaya bahwa komunikasi yang terbuka akan melahirkan solusi yang terbaik. Harapan kami, audiensi ini dapat menghasilkan langkah-langkah perbaikan yang berdampak positif terhadap kualitas pelayanan, kepastian hukum, serta pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Barat," tambahnya.

 

Pelaksanaan audiensi ini didasarkan pada hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam:

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Audiensi direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa, tgl 4 Agustus 2026 mendatang di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat. 

 

DPP dan DPD SEMESTA Lombok Barat juga meminta kehadiran instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pengelola destinasi wisata, dan pihak-pihak lainnya yang memiliki kewenangan, sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara menyeluruh, objektif, dan menghasilkan solusi yang konstruktif.

 

Melalui audiensi ini, DPD SEMESTA Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola destinasi wisata yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum, sehingga sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Barat dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan wisatawan

 

Reporter NTB Ali bin ahmad