Matraman Breaking Featured

SEMESTA NTB RESMI KAWAL LAPORAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN RP43,5 JUTA KE POLRESTA MATARAM

Share berita ini
SEMESTA NTB RESMI KAWAL LAPORAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN RP43,5 JUTA KE POLRESTA MATARAM
SEMESTA NTB RESMI KAWAL LAPORAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN RP43,5 JUTA KE POLRESTA MATARAM
Mataram NTB Lembaga Pemantauan, Pengaduan dan Pemberdayaan Masyarakat SEMESTA NTB hari ini resmi mendampingi korban ROSIHAN ANWAR, Direktur Percetakan...

Mataram NTB Lembaga Pemantauan, Pengaduan dan Pemberdayaan Masyarakat SEMESTA NTB hari ini resmi mendampingi korban ROSIHAN ANWAR, Direktur Percetakan Rosinta Offset & Digital Printing, untuk membuat Laporan Pengaduan terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh saudara I di wilayah hukum Polresta Mataram.

 

Sebelumnya, pada tanggal [....] September 2026, korban telah berkonsultasi dan melengkapi seluruh bukti-bukti kepada Tim SEMESTA NTB. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, hari ini Jumat 5 September 2026 laporan resmi tersebut telah diterima dan terdaftar di SPKT Polresta Mataram.

 

KRONOLOGIS SINGKAT

 

Berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang kami terima, peristiwa berawal dari adanya Surat Perintah Kerja No. 007/CDW/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang "PAKET PENGADAAN PARSEL DAN PEMBUATAN KATALOG DESTINASI WISATA" dengan nilai kontrak Rp. 43.500.000,-.

 

Dalam pelaksanaan, terlapor dengan inisial I meminta sejumlah dana kepada pelapor dengan alasan untuk biaya administrasi pengurusan dan biaya operasional proyek. Atas dasar kepercayaan terhadap SPK tersebut, pelapor kemudian menyerahkan dana sebesar Rp. 43.500.000,-.

 

Namun hingga saat ini, proyek tidak direalisasikan dan dana yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan oleh terlapor.

 

DUGAAN TINDAK PIDANA

 

Atas peristiwa tersebut, kami menduga kuat saudara *I* telah melakukan Tindak Pidana *Penipuan Pasal 492 KUHP* dan/atau *Penggelapan Pasal 486 KUHP baru

 

Bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam laporan antara lain:

1. Fotocopy SPK No. 007/CDW/2026

2. Bukti Transfer senilai Rp. 43.500.000,-

3. Bukti komunikasi via WhatsApp

4. Identitas para pihak

 

PERNYATAAN SEMESTA NTB

 

Sekjen DPP SEMESTA NTB, Ahmad Nouval f menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendapat kepastian hukum.

 

"Kami meminta kepada Kapolresta Mataram dan Kasat Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai ada korban-korban lain dari modus yang sama," tegasnya.

 

SEMESTA NTB juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di NTB agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerjasama dan selalu meminta bukti tertulis yang jelas.

 

Tim Investigasi NTB