Daerah Breaking Featured

Ketidak Transparannya Informasi Publik Dalam Berbagai Proyek Di Kecamatan Hu'u Jadi Sorotan

Share berita ini
Ketidak Transparannya Informasi Publik Dalam Berbagai Proyek Di Kecamatan Hu'u Jadi Sorotan
Ketidak Transparannya Informasi Publik Dalam Berbagai Proyek Di Kecamatan Hu'u Jadi Sorotan
Dompu,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. Diduga proyek siluman tanpa memasang papan proyek semakin marak terjadi di Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten D...

Dompu,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. Diduga proyek siluman tanpa memasang papan proyek semakin marak terjadi di Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu,Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan menjadi celah terjadinya tindakan korupsi.

 

‎Diketahui, papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran anggaran.

 

Dari hasil investigasi tim media ini di lapangan terlihat jelas bahwa saluran irigasi yang hanya di tempel doang di duga memakan anggaran sekitar ± Rp.38 Juta itupun tanpa papan informasi ditambah lagi dengan pembangunan dan cor Deuker baru beberapa hari setelah pekerjaan selesai langsung berdebu seperti tidak ada campuran semen maupun pasir yang juga tidak memiliki papan informasi terkait seberapa besar anggaran yang di pergunakan untuk pekerjaan yang hanya di kerjakan secara asal-asalan ini."

 

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya yang di konfirmasi awak media ini memaparkan bahwa " Jujur kami merasa sangat kecewa dengan proyek pembangunan di Desa Kami yang menghabiskan banyak anggaran Negara namun hasilnya sangat mengecewakan dan ini sudah barang tentu hanya membuang-buang anggaran untuk sesuatu yang menurut kami tidak memiliki nilai estetika dengan kata lain tidak enak dipandang mata juga tidak nyaman digunakan." Singkatnya 

 

‎Ketidak Transparannya informasi penggunaan Anggaran semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut hal ini menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat bahwa ada kong kali kong didalamnya . Proyek sudah selesai namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat di lokasi pembangunan tersebut.

 

‎Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP), serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.

 

Pengawasan ketat dari pemerintah, APH, dan masyarakat akan menjadi salah satu solusi yang harus di tempuh agar kesalahan yang sama tidak terus bertambah dari hari ke hari dan menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya kecenderungan dalam penggunaan Anggaran Proyek.

 

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum dapett dikonfirmasi.

  

     (Tim Investigasi Jabir Hu'u)